Kebijakan Baru Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Surat Edaran Terbaru tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Baru-baru ini Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Izin Surat Edaran Terbaru tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan yang intinya:
- Perizinan pendidikan yang selama ini menggunakan sistem OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak dapat digunakan.
- Izin layanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri baru yang mengatur mengenai perizinan pendidikan.
- Pelaksanaan layanan perizinan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
- pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan izin sesuai ketentuan poin 2 di atas.
Lengkapnya dapat diunduh disini.